Ini Penjelasan Sugianto Bos Wardiaman Zebua Soal Penyidikan Polisi

Sugianto Saksi dalam Sidang Wardiaman Zebua
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Sugianto, Kepala cabang PT Kinco Prima Bengkong – Batam, dihadirkan sebagai saksi oleh JPU atas terdakwa Wardiaman Zebua kasus pembunuhan Dian Melani (15). Saksi Sugianto adalah bos dari tempat Wardiaman kerja.

Menurutnya, dari kesaharian Wardiama tidak ada kelakuan yang tidak terpuji. Selama dua tahun dia bergabung di perusahaan, orangnya baik, ramah, sopan dan telaten serta bertanggung jawab dalam kerja.

Pekerjaannya sebagai marketing yang mengurusi surat jalan dan surat perintah tugas untuk diberikan pada sopir lalu pergi ke Pabrk Holcim di Sekupang.

” Wardiaman ini memfollow up orderan untuk dikirim pada konsumen,”tegas Sugianto, Selasa (26/4/2016) di PN Batam.

Lanjut Sugianto, awalnya Wardiaman tinggal di Bengkong setelah Tujuh bulan bekerja di PT Kinco Prima. Dia pernah menceritakan akan pindah rumah ke Batuaji dengan alasan dekat sama tantenya dan harga kontrakan lebih murah. Ia juga ngomong istrinya mau bekerja sama tantenya.

Mengetahui kasus ini, pada 26 September 2015 lalu setelah tiga orang polisi datang ke kantor berpakaian preman dan meminta absensi karyawan selama tiga bulan. Lalu menanyakan apakah Wardiaman karyawan saudara ..?, dan saya jawab ya.

Setelah tiga hari kemudian, Wardiaman memberitahukan kepada saya melalui telepon agar pekerjaannya di handle dulu dengan orang lain karena ia ditangkap.  Polisi berpesan agar jangan dipublikasikan dulu karena dalam penyidikan.

” Saat saya menjenguk Wardiaman di Polresta Barelang, ada pengambilan air liur dan rambutnya hal itu karena diberitahu penyidik polisi. Setelah itu, Wardiaman bercerita kepada saya bahwa ia dipaksa oleh penyidik dan alat kelaminnya dipencet, diremas lalu dipukuli.

Kemudian malamnya dia di hipnotis dan tidak sadar saat bangun, lalu saya antar ke kantor di Bengkong sebelum dijemput keluarganya. ” Polisi juga pernah berpesan pada saya agar jangan diketahui publik dulu karena dalam penyelidikan,” tegas Sugianto.

Sebelumnya, sepuluh saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH dan Bani Ginting SH.(nik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG