Advertisement
Home Batam Saksi Terdakwa Chua Beli Sabu Rp 200 Ribu di Simpang Dam Mukakuning...

Saksi Terdakwa Chua Beli Sabu Rp 200 Ribu di Simpang Dam Mukakuning ‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Chuan Lian Soo bin Chua Aho (63) warga Negara Singapore menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu 0,58 gram. Ia ditangkap oleh Polisi dan BNNP Kepri pada tanggal 29 November 2015 di perumahan Sakura Permai bersama dua orang saksi Hardianto dan Sri.

Awalnya saksi Hardianto diminta Chua datang ke rumahnya pada tanggal 28 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Chua meminta Hardianto untuk membelikan sabu ke Simpang Dam Muka Kuning dengan memberikan uang Rp.200 ribu.
Kemudian, malamnya mereka memakai sabu bersama saksi Sri. Chua dan Sri dalam ruangan sementara Hardianto di ruang tamu.

Setelah itu, pada tanggal 29 November 2015 sekitar pukul 1.00 malam, Hardianto bersama saksi Sri ditangkap di rumahnya dan penyidik bersama kedua saksi langsung menuju rumah terdakwa Chua.
Ketiganya tidak berkutik karena ditemukan sabu 0,58 gram. Chua pun beralasan bahwa sabu itu dipakai untuk menemani istrinya.

Atas perbuatan terdakwa Chua maka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Egi SH, Rabu (27/4/2016) di PN Batam. ‎(nikson)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026