WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Selain diduga berkolusi dengan Kadis, seorang Kepala Sekolah SMPN di Kota Batam, Rh juga dinilai memiliki prestasi kinerja yang bobrok.
Berdasarkan hal itu, Walikota Batam diminta untuk mencopot jabatan Hj. Rh sebagai Kepala Sekolah SMPN 26 Batu Aji, ungkap Ketua LSM Barelang, Yusril kepada wartakepri.co.id Selasa (3/5/2016) di Batam.
Dijelaskan Yusril, disamping itu semua, Hj.Rh juga melakukan pungutan uang pembangunan toilet kepada peserta didiknya dari kelas VII yang berkisar Rp 700 ribu.
Tidak itu saja, kata Yusril, Hj Rh yang juga dikenal sebagai istri dari Kepala dinas Pemko Batam MB, telah melampaui masa tugasnya menjabat jadi Kepsek di SMPN 26 Kota Batam, yakni dari tahun 2006 hingga sekarang (10 tahun).
Tentunya ini merupakan pelanggaran terhadap Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dimana pada Pasal 10 ayat (1) Kepala Sekolah/Madrasah diberi 1 kali masa tugas selama 4 tahun, dan ayat (2) Masa Tugas Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk (1) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja, ujarnya.
Hj Rh bisa saja melenggang tanpa batas, sebut Yusril, dan juga tanpa peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial.
” Mungkinkah Hj Rh akan menjadi Kepsek SMPN Batu Aji Kota Batam seumur hidup? Lantas, dimana peran dewan pendidikan Kota Batam,” tanya Yusril. (ichsan)






























