WARTAKEPRI.co.id, BENGKULU – Dari 12 tersangka pemerkosa Yuyun, terlihat ada tujuh pelaku yang mengikuti dan menjalaniu rekonstruksi kejadian. Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut hadir dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Mardiani berharap ketujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bisa dihukum dengan semaksimal mungkin.
“Kita berharap para terdakwa ini bisa dihukum dengan semaksimal mungkin,” harap Mardiani.
Dijelaskan Mardiani, dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun harus diterapkan pasal berlapis. Karena dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.
“Hukumannya harus double, karena mereka melakukan dua kasus sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan,” tegas Mardiani.
Oleh karena itu, mardiani mengaku WCC Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.
Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.
Sementara itu, dikutip dari Bengkulu Ekspress persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (5/5/2016). Sidang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.
Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.
Yuyun diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan.
“Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu,” kata Yohana geram.
Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.(posmetro .info). Maaf foto tidak diblur karena dari sananya.































