Home Batam Percobaan Pemerkosaan, Seorang Warga Sekupang Dibekuk Polisi

Percobaan Pemerkosaan, Seorang Warga Sekupang Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan CHN terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Sei Temiang, Sabtu malam (4/2/2023) lalu. Pelaku diamankan di kediamannya di Sekupang. (Foto Polsek Sekupang)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

SEKUPANG – Seorang pria inisial CHN warga Sekupang, Kota Batam diduga nekat melakukan percobaan pemerkosaan ke seorang wanita, korban baru dikenal dua bulan oleh pelaku.

Aksi bejat tersebut dilakukannya di sebuah pondok pinggir jalan di bilangan Sei Temiang. Saat itu, pelaku hendak mengantar korban yang tinggal di Batu Aji. Beruntung, korban melakukan perlawanan dan kabur meminta pertolongan pada pengendara yang melintas.

“Terduga pelaku berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial FH (25) di kawasan Sei Temiang,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Kapolsek menyebutkan, kejadian bermula saat korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan dan mengaku bernama ABI. Korbanpun diajak bertemu untuk pergi jalan-jalan di seputar Barelang pada Sabtu malam (4/2/2023).

“Sekira pukul 21.30 Wib Korban mengajak pelaku untuk pulang, dalam perjalanan sampai pondok tepi jalan Sei Temiang pelaku langsung turun dan korban dikejar oleh pelaku dan menyeret ke sebuah pondok selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban memaksa untuk membuka pakaian korban,” kata Kompol Tamba.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Kanit Reskrim IPTU M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan CHN (25) warga Perum Kartini Sei Harapan Sekupang yang diduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.

Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban.

Terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum. (*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp