WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur BAJ, Boyke Sinaga menyampaikan bahwa dana asuransi PNS dan Honorer akan dicairkan asal Pemko Batam setuju dibayarkan sebanyak Rp 57 miliar.
” Jika Pemko sepakat dengan itu, maka dalam waktu tiga hari akan segera kita bayarkan,” ujarnya (9/5).
Dikatakannya, jika diantara kedua belah pihak tidak saling sepakat, maka akan menganggu proses hukum.
” Sebelumnya kita masuk ke proses hukum supaya mendapatkan acuan,” sebutnya.
Namun, kita tentu ingin segera menyelesaikan masalah ini, supaya tidak dibawa lagi kejalur hukum, sehingga akan berlarut-larut. (ico)






























