WARTAKEPRI.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendata jumlah pengemplang pajak di dua provinsi itu sedikitnya mencapai 500 orang. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika menyebutkan kalau jumlah pengemplang pajak di wilayah Riau dan Kepri mencapai 500 orang, dengan nilai pajak di atas Rp 100 juta. Total kerugian dari mencapai triliunan rupiah.
“Pengemplangan pajak atas nama pribadi di atas Rp100 juta lebih 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh,” kata Jatnika, usai menghadiri penandatanganan kerja dama DJP dengan aparat penegak hukum di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
Dirjen Pajak menerapkan penegakan hukum tahun ini. Pengemplang pajak akan dikenakan sangsi dan dikenai tindak pidana sesuai dengan Undang-undang no. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun, menurut Jatmika, langkah penegakan hukum adalah langkah terakhir. DJP menerapkan langkah persuasif, mengingatkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
” Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk mengisi data atau penerapan self assesment,” sambungnya.
Sementara itu, pencapaian pajak hingga awal Mei 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp2,1 triliun atau hanya mencapai 19,24% dari target tahunan Rp26,3 triliun. Penyetoran pajak diharapkan akan terpacu di paruh kedua tahun ini, mengingat kebiasaan wajib pajak yang sering membayar pajak menjelang jatuh tempo.
Sebelumnya, DJP Riau Kepri juga akan menyelidiki dugaan pengemplangan pajak yang ditemukan DPRD Riau. Ratusan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang tidak membayar pajak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp104 triliun.
Sebanyak 540 di antaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan hutan tanaman industri dan 200 pabrik kelapa sawit. Perusahaan itu sudah menunggak pajak dari 4 tahun yang lalu.(bisnis).






























