Home Hukrim Pengembangan Kasus Alkes RSUD Batam, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru

Pengembangan Kasus Alkes RSUD Batam, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah dtahan di Rutan Barelang atas kasus korupsi APBN tahun 2011 pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam oleh Mabes Polri, Nasib Drg Fadillah Malarangan terus diusut oleh penegak hukum.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Batam itu, kembali ditemukan dugaan korupsinya dengan kasus yang sama yaitu masalah alat kesehatan dari APBN tahun 2014 dengan kerugian Rp 19,6 miliar

” Penyidikan atas kasus ini sangat menyita waktu yang cukup panjang hingga harus ke Medan, Bekasi dan Jakarta untuk mencari bukti bukti. Sebanyak 303 barang bukti ditemukan dengan dua tersangka berinisial F pejabat Pemerintahan Batam dan RD merupakan rekan bisnis,”ujar M Iqbal, Kasi Pidsus Kejari Batam.

Lanjut Iqbal, modus yang mereka lakukan ini berbeda dengan tahun sebelumnya dan belum pernah terjadi. Dimana F merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

” Tersangka F dikenakan pasal 2 ayat juncto pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal SH, Jumat (13/5/2016) diruanganya

Dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korupsi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (nikson simanjutak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp