WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Terdakwa Yenni Lestari ( 40) yang terjerat kasus Judi Sie Jie. Ia mengatakan menjual nomor sie jie, untuk menarik pelanggan warung kopi miliknya. Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH menunut Yenni 1 tahun penjara dalam sidang lanjuntan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/5/2016) .
Dalam tuntutannya JPU Zaldi menyatakan terdakwa Yenni terbukti bersalah dengan sengaja memberi kesempatan untuk orang bermain judi. Atau dengan sengaja turut campur dalam permasalahan perjudian.Sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1 e KUHP.
“Kami meminta Mejelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Zaldi.
Atas tuntutan JPU ini terdakwa Yenni menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis Hakim.
” Saya mengaku bersalah yang Mulia dan tidak mengulanginya lagi, selain itu saya memiliki keluarga dan anak-anak saya masih kecil-kecil yang mulia. Saya Jual Sie Jie untuk menarik Pelanggan Kedai Kopi,” ungkap yeni.
Mendengar Pembelaan ini Ketua Hakim Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, menunda persidang satu pekan mendatang untuk mendengar putusan untuk terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagai mana dalam dakwaan kedua Pasal 303 ayat 1 Ke 2 e KUHP.
Terdakwa Yenni ditangkap oleh anggota polisi Polesek Bukit Bestari karena membuka Judi Sie Jie ini diwarung Kopi milik dirinya yang terdapat di depan rumahnya di jalan Sultan Mahmud. Nomor 62 RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari,Sekitar Pukul 13:30 WIB.Minggu(24-1-2016) Lalu. (virza)





























