WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Gerakan Anak Melayu Kepri mendatangi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang karena telah ada pembangunan taman permanen yang diduga menyalahi Undang-undang LLAJ pasal 31 ayat 1.
Yang mana dalam aturan itu diterangkan bahwa trotoal di peruntukkan pejalan kaki dan bukan di gunankan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Gerakan Anak Melayu Provinsi Kepulauan Riau Said Roni mengatakan tuntutan Gerakan Anak Melayu Provinsi Kepulaun Riau adalah hak penjalan kaki yang digunakan untuk pembangunan taman oleh DKPP Pinang
”Kami merasa tidak puas dengan penjelasan Kepala DKKP,karena hanya pembelaan sepihak.kami akan kawal masalah ini sampai keranah hukum,berdebat dan beraudensipun tidak akan membuahkan hasil.yang kami inginkan kasus ini di peroses ke ranah hukum,” kata Roni menjelaskan.
Dikatakanya, mereka akan menyiapkan berkas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Adapun laporan tersebut, tambahnya, berdasarkan pelangaran yang ditemui di Jl.Dipanogoro dan Jl.Sunario. “Bagunan taman pas di atas terotoal,” ujar Said Roni.
Sementara itu, Almazuar Amal Kepala DKPP mengaku tumbuhan itu hidup dengan sendirinya. Soalnya, Tanjungpinang merupakan kota tua. Dan pohon ini sudah ada sebelum dibangun trotoar.
”Kami sudah menjelaskan tetapi mereka masih merasa salah. Kalau memang mereka ingin melanjutkan ke ranah hukum saya siap. Kami menyadari ini kesalahan pihak kami.dan pihak kami dalam waktu dekat ini akan merubah tata pohon yang berada di dalam trotoal secepatnya,” uajar . (vir)






























