WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Gabungan Kepolisian dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meringkus dan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (21/5/2016), di Blok F Perum Cendana Batam Centre. Petugas menghadiahi dua tembakan di kaki.
Pelaku Ahmadi merupakan warga pendatang yang baru pindah dan mencoba keberuntungan hidup di Batam.
” Dua minggu lalu datang ke Batam,” ujar seorang warga Cendana paska terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan Ahmadi.
Setelah penangkapan itu, warga baru tahu kalau warga pendatang itu, pelaku kejahatan pecah kaca mobil.
Ahmadi itu ditangkap atas kerjasama Subdit Jatanras Polda Kepri, Unit Buser Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
“Pelaku mencoba kabur dengan sepeda motor, kita kasih tembakan peringatan. Tapi dia tetap ingin melarikan diri. Terpaksa kita lumpuhkan kakinya dengan timah panas,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian ke media.
Setelah salah satu betisnya ditembak, Ahmadi bukannya berhenti. Ia tetap melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Maka polisi kembali menembak kaki lainnya.
“Pelaku mencoba kabur dengan sepeda motor, kita kasih tembakan peringatan. Tapi dia tetap ingin melarikan diri. Terpaksa kita lumpuhkan kakinya dengan timah panas,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian ke media.
Setelah salah satu betisnya ditembak, Ahmadi bukannya berhenti. Ia tetap melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Maka polisi kembali menembak kaki lainnya.
“Dia masih mau lari setelah ditembak, maka kita lumpuhkan kedua kakinya,” ujar Kompol Memo.
Baru-baru ini, pelaku dilaporkan melancarkan aksinya di Masjid Anggrek Sari, Batam Centre.
Baru-baru ini, pelaku dilaporkan melancarkan aksinya di Masjid Anggrek Sari, Batam Centre.
Selain itu, ia juga baru saja tinggal di Perumahan Cendana, Batam Centre.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melarikan diri dan untuk beroperasi. Kemudian sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melarikan diri dan untuk beroperasi. Kemudian sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Pinjaman
Sementara itu, ulah Ahmadi ini merugikan pemilik mobil Avanza yang disewa pelaku. Mobil disewa milik tetangga yang dirental beberapa hari.
” Kaget waktu penangkapan, lalu kami kasihan juga ke tetangga depan, kiranya mobil dia jadi barang bukti. Semoga mobil bisa cepat keluar ya,” ujar seorang warga Cendana Blok F mengakhiri. (dedy/btnews)





























