WARTAKEPRI. co.id, TANJUNGPINANG – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dalam agenda Penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK-RI). Rapatdi pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.
Hasil laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 diserahkan Kepada Gubernur Kepulaun Riau dan pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin (30/5/2016).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz mengatakan berdasarkan penilaian dari BPK, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2015 .
Menurutnya, walaupun sudah enam tahun Provinsi Kepri mendapatkan predikat wajar tampa pengecualian, namun provinsi Kepri untuk tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan kualitas akutabilitas pengelolan dan pertanggung jawaban keuangan.
Kemudian, menganggar belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten kota berdasarkan rencana pendapatan pajak daerah pada tahun berikutnya.
” Ini perlu ditindak lanjuti, terutama pajak bagi hasil pajak untuk kabupaten kota,” ungkapnya saat membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Sementara itu atas catatan yang diberikan BPK, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan akan segera memperbaiki laporan di waktu yang akan datang.
” Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan sebaik-baiknya untuk pelaksanaan keuangan daerah,”ujar Nurdin.(virza)





























