Home Hukrim Terbukti Mencuri, Iwan Batu dan Sumo Sahri Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

Terbukti Mencuri, Iwan Batu dan Sumo Sahri Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Terdakwa Irwanto Siagian Alias Iwan Batu (30) dan terdakwa Witar Yanto Alias Sutar Bin Sumo Sahri yang merupakan resedivis divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/6/2016)

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Dame menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat 5 ke 1 KUHP.

Dame Parulian Pandiangan mengatakan Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa Iwan Batu dan Witar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Atas putusan ini Kedua terdakwa menyatakan menerima. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawa.(virza)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026