WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Terdakwa Irwanto Siagian Alias Iwan Batu (30) dan terdakwa Witar Yanto Alias Sutar Bin Sumo Sahri yang merupakan resedivis divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/6/2016)
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Dame menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat 5 ke 1 KUHP.
Dame Parulian Pandiangan mengatakan Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa Iwan Batu dan Witar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Atas putusan ini Kedua terdakwa menyatakan menerima. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawa.(virza)






























