WARTAKEPRI.co.id – Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum, dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.
Ind Police Wacth (IPW) mengimbau, keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
Selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK.
Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK. Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya.
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir AK, Brigadir DB, Brigadir FHN, dan Ipda AY. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.
Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK.
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch






























