Home Batam Saksi: Khan Hann Leong Sengaja Dilibatkan di Kasus 1300 butir Ekstasi

Saksi: Khan Hann Leong Sengaja Dilibatkan di Kasus 1300 butir Ekstasi

warta kepri terdakwa ekstasi 1300 butir
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Hendra bin Rusli dan Sugiarto bin Anggi merupakan sindikat sabu dan pil ekstasi. Dari rumah kontrakan kedua terdakwa ini ditemukan serbuk sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir.

Sementara terdakwa Khan Hann Leong menjadi korban dari keduanya, karena disuruh untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Dalam keterangan saksi adik terdakwa, Yu Han Kim mengatakan bahwa abangnya Khan sehari harinya bekerja sebagai tukang rumah. Dalam sebulan ia mencari hiburan dan ketemu Khan dan makan bersama di Batam.

” Taunya Khan ditangkap dari informasi istri dan tidak ada surat penahan dari Polisi,” kata Yu Hann Kim, Kamis (16/6/2016) di PN Batam.

Khaw Hann Leong didampingi Penasehat hukumnya Tan Timin SH, Sugiarto alias Anggi tidak didampingi PH dan Hendra bin Rusli didampingi PH Rudi. Menurut Tan Timin bahwa kliennya Khan hanya korban dari kedua temannya.

Majelis Hakim pengganti dalam perkara ini, Endi SH didampingi Jasael Manullang dan Chandra SH dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Immanuel Tarigan SH.

Sebelumnya, sekitar bulan Januari 2016 di depan Money Changer, samping Top 100 Penuin, Kecamatan Lubukbaja, terdakwa Sugiarto alias Anggi dan Khan Hann Leong. Saat itu, barang bukti tidak ditemukan, setelah diinterogasi terdakwa Anggi mengaku menyimpan di dalam rumah kontrakannya. Waktu dilakukan pengeledahan, terdakwa Hendra bin Rusli berada di dalam kamar tersebut.

“Dari keterangan terdakwa Anggi, pil ektasi dan sabu itu milik mereka bertiga. Dan, sudah ada terjual sekitar 40 butir,” kata saksi penangkap saat itu.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana kesatu pasal 113 ayat (2) jo 132 ayat (1), atau kedua pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1), atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Masing-masing terdakwa terancam dihukum seumur hidup atau hukuman mati. (nikson)

WhasApp

Google News WartaKepri