WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan SH telah menjatuhkan tuntutannya kepada terdakwa Wido Afri bin M. Sidik, atas pencurian satu unit handphone dan Rp 12 juta milik istri anggota Polisi Polda Kepri.
Terdakwa Wido yang seharian berprofesi sebagai penjual air minum keliling mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya dan memohon majelis hakim untuk meringgankan hukumannya. Namun dalam keterangan JPU mengatakan tetap pada tuntutannya.
” JPU tetap pada tuntutan Yang Mulia,” kata Jaksa, Immanuel Tarigan, Kamis (16/6/2016) di PN Batam.
Terdakwa Wido melakukan pencurian bersama Hasan ( DPO). Wido
yang sedang bekerja mengantarkan air galon kerumah-rumah warga di Legenda Malaka, Batam Centre tidak dapat berkutik saat ditangkap Polisi.
Jaksa Immanuel Tarigan mendakwa terdakwa dengan dakwaan Alternatif Kesatu, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP dan dakwaan Alternatif Kedua, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Sidang yang diketuai majelis hakim Zulkifli SH didampingi hakim Hera Polosia Ritongga SH dan Iman Budi Putra Noor SH. Putusan hukuman terhadap terdakwa akan dibacakan minggu depan.(nikson)






























