WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Yupriadi SH resmi digantikan oleh hakim Wahyu Prasetyo SH.MH, setelah dilantik I Putu Widnya, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Riau – Pekanbaru, Jumat (17/6/2016).
Pelantikan dihadiri para Muspida setempat dan juga hakim dan staf dari Pengadilan Negeri Batam. Dimana sebelumnya hakim Wahyu Prasetyo SH merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Batam.
Empat hari sebelum pelantikannya, hakim Wahyu Prasetyo SH masih sempat memutuskan perkara Hotel BCC Batam antara pemohon Conti Chandra dengan termohon Tjipta Fujiarta.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo SH, pihak termohon Tjipta Fujiarta Cs menjadi menang. Sementara jauh sebelumnya, Tjipta Fujiarta sudah menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dua kali kalah praperadilan. Namun putusan itu tidak menjadi suatu pertimbangan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Kemudian dalam putusan perkara Hotel BCC Batam majelis hakim mengesampingkan Akta RUPS Nomor 99 tanggal 30 November 2011. Atas putusan ini juga, pihak pemohon melakukan banding. Kata Kuasa hukum Conti Chandra, Edward Purba SH.(nikson simanjuntak )






























