WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua terdakwa Sugiarto alias Anggi dan Hendra merupakan kurir dan pengedar 1300 butir ekstasi dan satu paket serbuk sabu seberat 35 gram. Untuk memperlancar bisnis haramnya, maka Sugiarto harus melibatkan Khan Hawn Leong dengan cara ditawarin kerja untuk memperbaiki rumahnya.
Dalam keterangan Sugiarto alias Anggi menyatakan bahwa terdakwa Khan Hawn Leong tidak megetahui soal sabu dan ekstasi. Karena secara diam diam saya menyelipkan kedalam tasnya.
” Khan Hawn Leong tidak mengetahui sabu dan ekstasi itu, karena diam diam saya masukkan dan mengambil kembali dari tasnya setelah sampai di rumah di Royal Grande Batam Center,” kata Sugiarto alias Anggi di PN Batam, Kamis (23/6/2016).
Sementara terdakwa Hendra sudah dikenal lama waktu kerja di Malaysia. Atas dasar itu Hendra numpang tidur dirumahnya saat mereka bertiga datang dari Malaysia. Namun Khan Hawn Leong tidak di hotel S Nagoya. Terang Sugiarto. Dan mengenai sabu dan ekstasi tersebut dia bawa dari Malaysia.
Terdakwa Hendra sempat mengatakan pada majelis hakim, bahwa ia di bujuk rayu oleh oknum Polisi agar mengakui dan dijanjikan tidak ditahan.
” Polisi Koro membujuk ragu agar mengakui bahwa barang itu milik saya, dengan janji akan membebaskanya,” kata Hendra
PH, Tan Timin SH menyatakan bahwa kliennya Khan Hawn Leong dijadikan tumbal oleh Sugiarto dan Hendra. Nyatanya bahwa kliennya tidak mengetahui sama sekali barang itu. Karena barang bukti sabu maupun ekstasi tidak ada ditemukan dari tangan Khan, yang dijadikan barang bukti oleh penyidik berupa handphone dan paspor saja.
Berang bukti berupa sabu dan ekstasi diambil dari dua kamar yang berbeda. Pertama dari kamar terdakwa hendra ada ekstasi dan hal itu diakuinya.
Kemudian dari kamar terdakwa Sugiarto juga ditemukan ekstasi. Kata saksi penangkap dari Polisi pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Sugiarto alias Anggi, Hendra alias Rusli dan Khan Hawn Leong dari Warga Negara (WN) Malaysia. Dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa Sugiarto berangkat ke Malaysia pada Kamis 21Januari 2016 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel KSR Johor Baru Malaysia untuk menjemput sabu dan pil ektasi.
Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Sugiarto menghubungi TALENT (DPO) untuk memesan serbuk kristal sabu dan pil ekstasi dan TALENT menyanggupinya.
TALENT memberikan sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir dan terdakwa Sugiarto memberikan uang sebesar RM. 2450 (dua ribu empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) untuk membayar sabu dan RM 13200 (tiga belas ribu dua ratus ringgit Malaysia) untuk bayaran pil ekstasi.
Setelah menerima sabu dan pil esktasi dari TALENT terdakwa Sugiarto menghubungi terdakwa Hendra dan terdakwa Khaw untuk membawakan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Indonesia dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang.
Kemudian sabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa membagi menjadi tiga untuk dibawa dimana terdakwa Sugiarto membawa 1 (satu) paket/bungkus serbuk Kristal dan pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dan terdakwa Hendra membawa pil ekstasi sebanyak 400 (empat ratus) butir dan terdakwa Khaw membawa 400 (empat ratus) butir.
Sabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa balutkan ke badan masing-masing melalui pelabuhan Setulang laut Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.
Setelah sampai di Kota Batam para terdakwa menuju rumah terdakwa Sugiarto di Perum Royal Grande Blok D No. 25 Kecamatan Kota Batam.
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 15.45 wib terdakwa Sugiarto menghubungi PEK LIANG (DPO) untuk berrtemu di hotel. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, menggantikan Imanuel Tarigan.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana pasal 113 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau kedua pasal 114 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau ketiga pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(nikson simanjuntak)






























