WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua terdakwa curi motor disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin majelis hakim Syahrial Harahap SH didampingi Taufik Nainggolan SH dan Chandra SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nani SH.
Terdakwa Jhoni Muhammad Tarigan dan Agus melakukan aksinya Maret 2016 di Seipanas – Batam pada subuh sekitar pukul 3.00 wib milik saksi Hugo dengan menggunakan kunci T.
Keduanya beraksi menggunakan motor milik terdakwa Agus.
Kedua terdakwa mengakui perbuatanya dan mengatakan, motor tersebut mereka curi untuk di jual. Saat mengambil motor yang melakukan yaitu terdakwa Jhoni Tarigan dan terdakwa Agus sebagai joki. Motor tersebut diambil dari teras depan ruko tempat saksi tinggal.
Terdakwa Agus merupakan karyawan Showroom Mitsubisi dan mengatakan telah melakukan perdamaian dengan saksi Hugo dan mengganti kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, motor Jupiter Z yang sebelumnya berwarna merah dan terdakwa ganti catnya jadi warna hitam. Disamping itu, terdakwa juga mengganti plat motor untuk menggelabui dari pemiliknya, ungkap saksi Arif dari Polisi penangkap, Kamis (21/7/2016) di PN Batam.
Sidang akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa akan dijerat pasal pencurian. (nikson sumanjuntak)





























