Advertisement
Home Batam Mantan TNI dan PNS Pemko Batam Terdakwa Sabu

Mantan TNI dan PNS Pemko Batam Terdakwa Sabu

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rangkaian pemakai sabu yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Pemko Batam dan dua mantan TNI disidangkan di PN Batam untuk mendengarkan keterangan saksi.

Terungkapnya keterlibatan dua mantan TNI yaitu Alex Destri dan Pak Uwo, setelah dihadirkan saksi penangkap maupun sesama terdakwa pada persidangan, Selasa (2/8/2016).

Empat terdakwa ditangkap sedang pesta shabu dirumah Alex Destri di perumnas Buana Indah Blok C1 Kecamatan Sagulung Kota Batam. Keempatnya yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H adalah Andi Maryadi, Alex Destri, Pak Uwo dan Abdul Gafar.

Dalam keterangan saksi polisi penangkap David mengatakan; bahwa ada informasi dari masyarakat dan menyampaikan ada transaksi penjualan Narkotika jenis shabu di perumahan Buana Indah. Kami menuju lokasi dan meminta ijin kepada pak RT untuk masuk ke rumah para terdakwa.

” Saat mau masuk rumahnya pintu terkunci, terpaksa rumah itu kami dobrak atas persetujuan Pak RT. Hasilnya di dalam kamar rumah empat terdakwa sedang melakukan pesta shabu,” terang David

Di dalam kamar ditemukan berupa bong dan shabu yang berserak di lantai serta sebagian shabu sudah dibuang dalam botol aqua yang berisikan air dan barang tersebut diakui Alex miliknya.

Dalam keterangan Alex Destri, bahwa terdakwa Andi datang kerumah bersama pak Uwo mau memesan shabu tapi utang. Dan sudah dua kali terdakwa beli shabu, pertama 100 ribu dan yang kedua beli 200 ribu dengan ngutang. Terang Alex.

Keterangan terdakwa Alex diakui oleh terdakwa Andi dan mengatakan, ia datang kerumah Alex mau membeli shabu dengan harga Rp 200 ribu tapi ngutang.

“Alex itu sodorkan bong (alat penghisap) yang sudah berisi shabu pada saya dan menyuruh pakai saja ini tidak usah utang,” kata Andi. ( nikson simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026