Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan, kepada mass media saat menggelar ekspose di Kantor BNNP Kepri Nongsa, Kamis (4/8/2016), mengatakan bahwa penangkapan berawal dari seorang tersangka berinisial R yang pada saat itu membawa narkoba jenis sabu.
“Setelah itu kita lakukan pengembangan dimana ditemukan dalam 1 bungkusan makanan hewan yang di dalamnya terdapat 8 paket lainnya, diantaranya 1 paket berisi sabu seberat 1 Kg,” kata Benny.
Berdasarkan pengakuan R, sambung Benny, barang tersebut akan diantar ke daerah Nagoya. Maka, setelah ditelusuri, ditemukan tersangka lainnya. Yakni M, N, A dan D yang diamankan, berikut dengan barang bukti seberat 4.2 Kg.
Tersangka R, M, N, A dan D disimpulkan bahwa mereka akan membawa barang haram itu ke Palembang. Mereka semuanya sudah sering mengantar barang yang menurut pengakuannya adalah dari Malaysia menuju Palembang dan Medan, terangnya.
“Ini termasuk penangkapan besar kami setelah sebelumnya juga pernah diungkap di Belakang Padang. Semua ini tidak lepas dari kinerjanya Bidang Berantas kami di BNNP, dan apresiasi keberhasilan ini berkat kerja keras Kabid Berantas,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, semua tersangka yang telah ditangkap dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 32 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ichsan)





























