WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dalam rangka HUT Adyaksa ke 56 dan Mahkamah Agung ke 71 di Kota Batam, menggelar berbagai acara untuk lingkungan instansi penegak hukum, wartawan dan pelajar se Kota Batam.
Kegiatan pertama dari beberapa rangkaian adalah sosialisasi dan penyuluhan Bahaya Narkoba bagi siswa SMP se Kota Batam. Hadir sebagai pembicara Polresta Barelang, Kepala Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan Kepala BNNK Kota Batam.
Dalam rangkaiannya, HUT Adiyaksa ini menyelenggarakan lomba pidato tingkat SMP/MTS se Kota Batam.
Untuk permainan atau olahraga, catur, tenis meja dan futsal, dengan peserta kalangan intansi penegakan hukum di Kota Batam.
Penyuluhan langsung di mulai oleh Kepala Jaksa Negeri Batam, Miroj menjelaskan selaku fungsi penutut umum berjanji akan memberikan penuntutan hukum yang seberat beratnya.
Jumlah pengguna Narkoba Januari hingga Juni, putusan hakim sudah mendekat dengan penuntutan kita, rata rata sudah 10 tahun hukuman penjara.
” Tidak tolerir lagi dengan Narkoba , Kita perang dengan Narkoba,” ujar Miroj.
Sementara itu, Endi, Wakil Ketua Bidang Humas Pengadilan Negeri Batam, menjelaskan tentang pendidikan anak dan bagaimana mencegah dari bahaya Narkoba.
Menurut Endi, untuk pelajar atau siswa terkena narkoba. Pengadilan melihat ada beberapa kategori untuk anak yang bermasalah dengan hukum.
” Ada yang namanya anak nakal, ada namanya anak kriminal. Anak nakal itu seperti suka bolos, tak pakai baju rapi. Sedangkan anak Kriminal, mereka sudah tercatat di dalam perkara hukum dan pengadilan,” ujar Endi.
Kejahatan ektra ordinari crime, seperti narkoba menjadi perhatian semua instansi penegak hukum.
” Mau anak mau dewasa, maka yang jadi pedoman hakim adalah dakwahnya, yang dilengkapi dengan barang bukti dan saksi,” ujar Endi.
Sedangkan pihak BNNK Kota Batam, AKBP Sudarsono selaku Kepala BNNK Batam menjelaskan peran BNN lebih kepada peran pencegahan dan rehabilitasi.
BNN ingin penderita atau pecandu narkoba pro aktif, terutama dari pihak keluarga untuk melaporkan ke BNN agar tidak ditindak secara hukum.
Syarat beberapa orang direhabilitasi seperti, tertangkap tangan sedang memakai, dengan pertimbangan asesmen seperti dari tim dokter dan pandangan dari orang tua.
Sedangkan dari pihak Tim Medis Rehabilitasi dari BBN, ada kategori pengguna narkoba. Untuk pemakai ringan, sebulan 2 kali, sifatnya diajak atau ikut ikutan.
Pemakai sedang itu satu minggu minimal 2 kali. Sedangkan pemakai Berat, pakai setiap hari, dan kalau tidak konsumsi maka akan sakit.
” Maka perlu direhap dengan kesadaran,” jelas penyuluh BNN. ( dedy swd)






























