WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Ranai Kabupaten Natuna bersama Polsek Kecamatan Serasan Sosialisasikan
“Proses Sertifikasi Tanah dan Bangunan serta Proses Penanganan Masalah Pertanahan Sabtu (13/8/2016) di gedung Pertemuan Kec Serasan.
Giat Penyuluhan dengan mengusung Tema “Tanah Untuk Kemakmuran”sangat disambut antusias warga kecamatan Serasan, Ungkap Camat Serasan Edy Prioto, SE rilis diterima Wartakepri.co.id ,(14/8/2016).
Warga sangat hikmat berdialog dan kesempatan tersebut di manfaatkan warga untuk mengetahui lebih detail perihal tanah.
Giat Penyuluhan dengan mengusung Tema “Tanah Untuk Kemakmuran”sangat disambut antusias warga kecamatan Serasan, Ungkap Camat Serasan Edy Prioto, SE rilis diterima Wartakepri.co.id ,(14/8/2016).
Warga sangat hikmat berdialog dan kesempatan tersebut di manfaatkan warga untuk mengetahui lebih detail perihal tanah.
“Sudah menjadi tugas negara agar menyelenggarakan informasi yang transparan tentang administrasi tanah yang disesuaikan dengan undang-undang yang saat ini masyarakat miskin dan kurang informasi belum mengetahui secara jelas.”tutur Edi.
Lanjut Edi, jadi jangan yang mengerti itu hanya orang – orang sekolah saja sementara masyarakat yang tua belum mengetahui perihal peraturan tanah, dan inilah disampaikan,” tukasnya.
Purba perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menjelaskan tentang Proses Pembuatan Sertifikat Tanah.
Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti, Fotocopy KTP dan KK pemohon Fotocopy PBB tahun berjalanDokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang ke kantor pertanahan setempat.kata Purba.
Masih kata Purba, Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini.
Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.Terang Purba.
Lanjut Edi, jadi jangan yang mengerti itu hanya orang – orang sekolah saja sementara masyarakat yang tua belum mengetahui perihal peraturan tanah, dan inilah disampaikan,” tukasnya.
Purba perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna menjelaskan tentang Proses Pembuatan Sertifikat Tanah.
Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti, Fotocopy KTP dan KK pemohon Fotocopy PBB tahun berjalanDokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang ke kantor pertanahan setempat.kata Purba.
Masih kata Purba, Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini.
Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.Terang Purba.
Sementara Kapolsek Serasan AKP Benhur Gultom, SE juga menjelaskan tentang Undang-undang No 05 Tahun 1960 Tentang Agraria, MOU Kapolri bersama BPN Pusat No 10 Tahun 2010 tentang Penanganan masalah pertanahan.
Turut serta hadir dalam kegiatan terebut RT, Rw, Lurah dan Kades se Kecamatan Serasan dengan jumlah Masyarakat hadir 120 orang masyarakat.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.
Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.
Sementara Kapolsek Serasan AKP Benhur Gultom, SE juga menjelaskan tentang Undang-undang No 05 Tahun 1960 Tentang Agraria, MOU Kapolri bersama BPN Pusat No 10 Tahun 2010 tentang Penanganan masalah pertanahan.
Turut serta hadir dalam kegiatan terebut RT, Rw, Lurah dan Kades se Kecamatan Serasan dengan jumlah Masyarakat hadir 120 orang masyarakat.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.
Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.
(Implementasi pelaksanaannya di daerah sangat bergantung dengan kondisi daerah; Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Wali kota dengan DPRD setempat. (rikyrinovsky)




























