Home Batam Mau Tahu Siapa Pejabat Pelanggan PSK Online di Batam, Simak Sidangnya

Mau Tahu Siapa Pejabat Pelanggan PSK Online di Batam, Simak Sidangnya

Begini Cara Transaksi Online Pejabat Batam yang Dikelola Tersangka
Begini Cara Transaksi Online Pejabat Batam yang Dikelola Tersangka
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Yoga Nugraha SH menghadirkan saksi atas dua terdakwa perkara prostitusi online Aslina dan terdakwa Didin bin Oman Supriatna.

Terdakwa Aslina alias Cinta (25) dan Dindin bin Oman Supriatna (27), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus prostitusi dengan cara menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui situs online.

Terdakwa Aslina dan Didin sangat profesional, dengan menyediakan sekitar tujuh orang PSK yang mereka tawarkan pada hidung belang. Cara menawarkannya pada pemakai jasa langsung memberikan nomor telepon di nomor yang tersedia di dalam blognya.

” Harga yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari Rp 600 ribu untuk short time dan Rp 1,2 juta untuk long time. Harga tersebut belum termasuk untuk sewa kamar, kalau sewa kamarnya ditanggung oleh penikmat jasa,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (15/8/2016)

Hasil keringat PSK yang dijual hasilnya mereka membagi dengan 50 persen untuk PSK, 25 persen untuk mucikari dan pemilik blog sebesar 25 persen.

Disamping dua terdakwa, ada 4 orang tersangka lain. Dua diantaranya adalah Gunawan (28) sebagai kasir dan Anam sebagai pemilik massage. Dari buku catatan tersebut, polisi menemukan beberapa nama pengusaha dan beberapa nama pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dimana mungkin saja hakim akan bertanya siapa pejabat dan PNS yang menikmati jasa ini. Anda penasaran, simak sidangnya Senin depan.(nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp