Maraknya Bisnis Prostitusi, DPRD Asal Jateng Belajar ke DPRD Kota Batam

Warta Dewan Kabupaten Batang ke Kota Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Jawa Tengah, berkunjung ke kantor DPRD Kota Batam untuk belajar tentang implementasi Undang Undang No. 23 tahun 2014 perihal penyakit masyarakat, tata ruang, dan persiapan organisasi pemerintah daerah, Kamis (25/8/2016).

Dalam kesempatan itu, kedatangan Komisi B DPRD Kabupaten Batang yang membidangi kesejahteraan masyarakat tersebut membicarakan sekaligus belajar tentang bagaimana cara dan penanganan terhadap semakin maraknya praktik prostitusi di tengah masyarakat.

Komisi B yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Imam Teguh R menerangkan bahwa pihaknya sangat takjub dengan Pemko Batam. Karena, selain dijuluki dengan kota Industri yang berbentuk metropolitan, Kota Batam juga memiliki Pendapatan Anggatan Daerah (PAD) yang mencapai dua kali lipat daripada Kabupaten Batang.

Honda Capella

“ Besarnya jumlah PAD itu, jika dibandingkan dengan daerah kami sangatlah jauh berbeda. Makanya kami ingin belajar, terutama tentang Pekat, tata ruang dan sebagainya,” ujarnya.

Batang yang dikenal dengan istilah Surga Pantura, kata Imam, saat ini banyak ditemukan permasalahan tentang semakin meningkatnya keberadaan praktik prostitusi yang berkamuflase pada tempat karaoke, panti pijat, pub dan sejenisnya.

Masyarakat setempat banyak yang membuka prostitusi, dan alasannya adalah karena himpitan ekonomi. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk menopang kelangsungan kehidupan mereka.

” Entah apa sebabnya. Apakah karena Perda yang masih lemah, atau penindakan dari Satpol PP yang kurang tegas. Inilah yang jadi tugas besar kita di Kabupaten Batang,” ujarnya lagi.

Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, H. Fauzan mengatakan bahwa penyakit masyarakat tersebut, memanglah berasal dari permasalahan ekonomi. Saat ini, Kota Batam sudah ada Perda kesejahteraan masyarakat yang membahas tentang penyakit masyarakat.

Meskipun demikian, adanya Perda tersebut belum kunjung maksimal. Karena sampai sekarang, penyakit masyarakat tetap saja masih ada.

” Dalam upaya menegakkan hukum dan aturan itu, memanglah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semuanya juga perlu kerjasama serta kesadaran dari seluruh lapisan,” ajaknya.

Untuk Kota Batam, kata Fauzan, di dalam pembentukan Perda juga harus melibatkan semua pihak serta sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila telah dibuat, semua pihak tersebut tentunya juga harus mampu untuk menjalankannya.

Kepada Satpol PP, semua tindakan harus dilakukan dengan tegas dalam menjalani aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai ada istilah becking membeckingi, pintanya.(ichsan)

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading