Jemput Sabu 400 gram di OPL, Sarman Ditangkap DC Mall Jodoh Batam

Warta Sidang Narkoba di OPL Malaka
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penggedar, penjualan dan pemakaian sabu tidak habis habisnya sekalipun sudah ada dihukum mati. Seperti terdakwa Sarman bin Rahman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di pinggir jalan Raya Depan DC Mall Jodoh Kota Batam, setelah sebelumnya sudah menjemput sabu itu di OPL( Out Port Limit).

Terdakwa telah sepakat untuk mengantarkan pesanan serbuk putih yang mengandung Metafetamina atau Narkotika Jenis sabu milik Japar (dilakukan penuntutan secara terpisah), kepada Mona di Depan DC Mall. Setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam lalu Japar mengatakan kepada terdakwa bahwa uang penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 110.000.000 juta.

Selanjutnya terdakwa pergi membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan kantong plastik dengan menggantungkan dekat gantungan sepeda motor Honda Supra, yang dipinjamkan oleh Japar untuk mengantarkan kepada Mona.

Sesampainya didekat DC Mall lalu terdakwa menghubungi Mona dan mengatakan kepadanya, bahwa terdakwa disuruh Japar untuk mengantarkan pesanan Narkotika Jenis sabu lalu Mona dan menggunakan mobil Rush warna silver serta menyuruh terdakwa untuk menunggu didepan DC Mall.

Terdakwa berhenti disamping kiri mobil dan meletakkan Narkotika Jenis sabu tersebut diatas pijakan kaki mobil. Tak lama setelah terdakwa meletakkan sabu tersebut lalu datang saksi B.T Sitorus, saksi Yohanes Triantoro, saksi KPB Sitorus, saksi Ade Putra dan saksi Tri Asmara semuanya anggota Polresta Barelang dan melakukan penangkapan. Dengan menyita 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu yang tersimpan didalam kantong plastik tersebut.

Berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor. Lab : 6973/NNF/2016 pada tanggal 09 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, Msi, adalah benar mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Jaksa penuntut umum( JPU , Rita Sembiring SH dalam bacaan dakwaanya di PN Batam. Majelis yang menyidangkan Zulkifli SH didampingi Iman Budi Putra dan Hera Polesia SH, Rabu (31/8/2016).(nikson simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG