WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pos bantuan hukum ( Posbakum) diperuntukkan pemerintah untuk pencari keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pos tersebut ada di kantor Pengadilan dan fungsinya memberikan bantuan hukum tanpa tembang pilih.
Tifai SH dari pemerhati hukum dan pencari keadilan, Kamis (1/9/2016) di Batam Center pada wartakepri menceritakan ada beberapa orang yang tersandung kasus diterima, menerangkan bahwa orang tersebut pernah ditolak secara halus untuk mendampingi hukumnya. Dan malah diarah pada orang lain. Sementara depan kantor itu dituliskan posbakum. Dengan rasa kesal, orang itu mundur tanpa haluan hingga perkaranya jalan apa adanya.
” Seharusnya ini tidak perlu terjadi, atas dasar masyarakat yang kurang mampu itulah maka ada posbakum. Jadi perlu dibenahi ulang demi keadilan,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Batam banyak menyidangkan perkara narkoba maupun pembunuhan. Sebelum jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana atas suatu tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka Ketua Majelis Hakim menanyai terdakwa, Saudara tidak didampingi pengacara?
Serentak, para terdakwa menjawab, Tidak. Setelah itu, majelis hakim langsung menugaskan. Ini perkara berat. Barang buktinya banyak. Kok Saudara nggak pakai pengacara, untuk mendampingi terdakwa maka kami tunjuk Eliswita SH sebagai pengacara. Kata majelis hakim.
Eliswita SH, seorang pengacara yang siap mendampingi para terdakwa yang kurang mampu. Dari pantauan wartakepri hingga saat ini, sudah ratusan tersangka atau terdakwa didampinginya atas permintaan majelis hakim PN Batam.
Eli sapaan akbrabnya, mendampingi para terdakwa lewat Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Anisa yang dipimpinnya dan bukan dari Posbakum yang berkantor di PN Batam. Gadis berjilbab ini dengan ramah mendamping para pencari keadilan yang kurang mampu.
Mengenai perlunya seorang terdakwa didampingi kuasa hukum bila ternyata terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 56 KUHAP. Menurut Pasal 56 ayat (1) KUHAP, pejabat wajib menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih.
Hal yang sama diberlakukan kepada mereka yang tidak mampu, yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Kemudian, Pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan, penasihat hukum yang ditunjuk harus memberi bantuan secara cuma-cuma.
“Pengacara yang prodeo tidak boleh meminta sepersen pun dari para tersangka atau terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nuridra SH di ruangannya.
Lanjut Endi, Lembaga atau orang per orang boleh mendampingi tersangka atau terdakwa yang kurang mampu untuk memberi bantuan cuma cuma atau prodeo. Seperti LBH, Elisuita SH yang sudah akreditasi.
“Soal jumlah anggota posbakum disini, saya belum tahu dan mungkin kepala panitera atau sekretaris panitera lebih mengetahuinya,” ujar Endi.
Sementara, menurut Kamariah S.Mh Sekretaris panitera pengadilan negeri Batam bahwa ada MOU kerjasama antara PN Batam dengan posbakum. Dengan sistem pembayaran per jam sebesar Rp.70 ribu atau satu berkas perkara hingga selesai seharga Rp.2.5 juta.(nikson simanjuntak)






























