Home Batam Direktur Konstruksi Ini Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp 1,8 Miliar

Direktur Konstruksi Ini Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp 1,8 Miliar

Warta Sidang Penipuan TKI di Batam
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur PT Prima Jaya Konstruksi, Oriza Satifa menjadi terdakwa pelaku penipuan terhadap puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Batam untuk dikirimkan bekerja di Singapore.

Dalam perkara ini, Selfia anak kandung yang juga komisaris perusahaan terdakwa, sempat ingin menjadi saksi atas perkara ibunya. Namun karena disumpah, ibu terdakwa tidak mengizinkannya.

Sembilan dari ratusan korban penipuan Oriza Satifa dihadirkan sebagai saksi diantaranya; Adrianus Mudon, Kosner Situmorang, Hendri Simanggunsong, Hartoni, Jonizar, Sintong Nainggolan, Tukot Sinaga, Yozil Fatmi dan Malcon Purba.

Sebanyak 201 orang TKI ditipu oleh terdakwa dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.817.200.000, miliar. Terdakwa mengaku serahkan uang tersebut kepada Muhammad Asri Bin Rawi sebesar Rp1.101.210.264 milyar. Sementara terdakwa mendapat Rp. 421.500.000,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

Saksi Adrianus Mudon menjelaskan bahwa terdakwa menipu dapat mempekerjakan ke Singapore. Maka pada 28/2/2016, saksi kerumahnya di perumahan Beverly green dan menemui terdakwa.

” Beliau meyakinkan dan mengatakan anda terlambat informasi bahwa presiden kita sudah tandatangani MEA. Disamping itu tetdakwa menunjukan permit,” kata Adrianus Mudon pada Majelis hakim, Kamis (1/9/2016) di PN Batam.

Terdakwa juga mengaku sebagai PJTKI dengan nama perusahaan PT Prima Jaya Kontruksi. Terdakwa saat itu menawarkan gaji $ 3800 untuk bagian mengelas, lalu terdakwa meminta dibayar untuk penggurusan permit sebesar Rp14 juta pada 28 Pebruari 2016.

” Secara lisan terdakwa menerangkan akan berangkatkan pada 27/3/2016 dan langsung diantar oleh terdakwa ke pelabuhan Batuampar. Namun terdakwa beralasan tidak jadi berangkat karena permit palsu,” ungkap Adrianus Mudon.

Para saksi menyotorkan uang pada terdakwa dengan bukti kwitansi dan jumlahnya bervariasi mulai dari bahwa perusahan terdakwa bodong.

Belasan juta per Orang

Untuk meyakinkan para korban, terdakwa selalu menunjukkan permit kerja dan Surat surat badan usahanya. Terdakwa Oriza Satifa, melakukan penipuan terhadap ratusan TKI asal Batam pada tanggal 14 Januari 2016. Semua uang diterima terdakwa di Perumahannya Baverly Green Blok A2 No. 8B Kota Batam.

Bahwa pekerja yang telah mendaftar dan membayar uang permite dengan lampiran bukti kwitansi pembayaran sebanyak 201 (dua ratus satu) orang termasuk saksi Adrianus Mudon telah membayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi Bosner Oloan Situmorang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) , saksi Candra Hidayat Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Untuk saksi Evion Albert Tua Simanjuntak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), saksi Hartoni bin Hamidin Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi Hendri Simangunsong Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), saksi Jonizar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi Malcon Purba Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), saksi Rahodi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), saksi Sintong Nainggolan Rp  11.000.000,- (sebelas juta rupiah), saksi Tunkot Sinaga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), saksi Yozil Fatmi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) (masing-masing selanjutnya disebut para saksi).

Dan terhadap para saksi tersebut terdakwa mengatakan akan memberangkatkan setelah permite selesai antara bulan Februari sampai dengan bulan April 2016. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp