Home Batam OMG, Aksi Bejat Siswa SMK Hamili Pacar Hingga Niat Bunuh

OMG, Aksi Bejat Siswa SMK Hamili Pacar Hingga Niat Bunuh

Banner DPRD Batam 2026
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus pencabulan dan kenakalan remaja sudah di luar kemampuan mereka, hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua.
Seperti kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa siswa Sekolah Menegah Kejuruan Negeri Kecamatan Nongsa – Kota Batam.‎

Terdakwa DV (17) diadili dan sidangkan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9/2016), karena melakukan perbuatan zina pada pacarnya hingga korbannya hamil. Atas perbuatan terdakwa didakwa kan melanggar pasal 81 ayat 1 UU tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rosmalinda Sembiring SH mengatakan bahwa terdakwa adalah pacar dari korban berinisial DS (16). Keduanya sudah melakukan layaknya hubungan suami istri berulang kali hingga DS hamil tiga bulan.

Perbuatan terdakwa DV tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan DS, dan berbagai cara dilakukan untuk menggugurkan kandungan DS namun tidak berhasil.
Lalu terdakwa DV berniat jahat untuk menghilangkan nyawa pacar nya dan mengajak nya jalan jalan di belakang rumah makan Bahagia 2 Nongsa Batu Besar.

“Saat DS di pukuli pakai batu, pura pura mati. Kemudian terdakwa DV pergi untuk panggil temannya yang lain karena saksi Reza saat DS dipukuli sudah duluan melarikan diri. Disitulah DS melarikan diri hingga melaporkan kekejian terdakwa DV,” kata Jaksa Rosmalinda Sembiring SH, Jumat ( 9/9/2016) sore.

Atas perbuatan terdakwa diancam melanggar pidana Pasal 340 junto pasal 53 ayat 1 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terdakwa didampingi dari Balai pemasyarakat ( Bapas ) Kepri, Agus Setiawan S.Sos.‎(nikson simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri