WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pledoi, Roy Wright Hutapea SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Rudi Liu cs, adalah satu persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian seksama.
Menurut Jaksa Hasbi SH, Pledoi yang disampaikan Unprofessional conduct karena menganggap enteng persoalan. Ini tidak boleh diremehkan karena dampaknya sangat serius bagi peradilan.
” Meski dilakukan satu atau dua orang, dampaknya akan menimpa lembaga peradilan secara keseluruhan dan berjangka panjang. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tutur Jaksa Hasbi SH.
Roy Wright Hutapea SH membacakan pledoinya dengan memasukan unsur pribadi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak pelapor Ruki Lim.
“Jaksa tak hadir dalam persidangan karena mengantar mertuanya naik haji. Kemudian Ruki Lim hanya tamatan sekolah dasar, serta perkara ini merupakan suatu pesanan,” kata Roy membacakan pledoinya, Senin (3/10/2016).
Lanjut Hasbi SH, bahwa pledoi dari pengacara terdakwa menunjukkan unprofesional coduct. Dia tidak memahami mana yang Yuridis dan mana yang sifatnya pribadi orang, sehingga pledoinya di luar dari perkara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sehingga layak dituntut karena melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan.
Majelis Hakim ketua Tiwik SH didampingi Egi SH dan Endi Nurindra Putra SH. Terdakwa menimbun tanah Perumahan Taman Harapan Indah milik Ruki Lim, dengan luas sekitar 30 x 100 meter menggunakan lori dan beko sehingga menutupi pondasi, besi dan pralon yang sudah dibangun developer. (Nikson Simanjuntak )
Roy Wright Hutapea SH membacakan pledoinya dengan memasukan unsur pribadi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak pelapor Ruki Lim.
“Jaksa tak hadir dalam persidangan karena mengantar mertuanya naik haji. Kemudian Ruki Lim hanya tamatan sekolah dasar, serta perkara ini merupakan suatu pesanan,” kata Roy membacakan pledoinya, Senin (3/10/2016).
Lanjut Hasbi SH, bahwa pledoi dari pengacara terdakwa menunjukkan unprofesional coduct. Dia tidak memahami mana yang Yuridis dan mana yang sifatnya pribadi orang, sehingga pledoinya di luar dari perkara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sehingga layak dituntut karena melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan.
Majelis Hakim ketua Tiwik SH didampingi Egi SH dan Endi Nurindra Putra SH. Terdakwa menimbun tanah Perumahan Taman Harapan Indah milik Ruki Lim, dengan luas sekitar 30 x 100 meter menggunakan lori dan beko sehingga menutupi pondasi, besi dan pralon yang sudah dibangun developer. (Nikson Simanjuntak )






























