WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Edi Pardamaian Sitompul dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Rumondang Manurung SH, untuk menjelaskan siapa pemilik senjata api “Senpi” yang sesungguhnya atas kasus Kompol Pol.Irvan Asido Siagian S.IK
Dalam keterangan Edi bahwa senpi tersebut Ia dapat di bawah meja sewaktu mau pulang dari diskotik Planet Newton. Dan saat itu, sudah diperiksa di Polda Kepri soal kepemilikan senjata api itu.
” Pada jam 6 pagi, saya lihat ada senjata di bawah meja, lalu saya ambil dan simpan dipinggang. Setelah itu, keluar dari Planet menuju Hotel Rasinta untuk ketemu dengan terdakwa,” kata Edi
Setelah di Rasinta, terdakwa saat itu sedang tertidur. Kemudian berpikir, ke mana senjata ini saya titipkan.
” Saya buka lemari dan melihat tas, lalu saya letakkan senjata tersebut ke dalam,” tegas Edi Sitompul, Rabu (12/10/2016).
Lanjut Edi, pada saat itu ia mengaku sudah melaporkan ke subdit IV Polda Kepri dan mengatakan bahwa yang meletakkan senjata api ke dalam tas warna hitam itu dirinya.
” Sudah melaporkan pada Polisi,bahwa yang meletakkan senpi itu dalam tas warna hitam adalah saya, “terang Edi.
Sementara keterangan saksi sebelumnya yaitu AKP Raja Buntat Abas bertolak belakang dengan keterangan saksi Kompol Ismed Rudianto soal keberadaan di kamar 904.
Saat razia, Kompol Ismed sudah melakukan pengeledahan lalu menelepon dan nyuruh naik keatas kamar 904. Lalu mengatakan ada penemuan senjata api dan bong. Bersama Kompol Roni melakukan pengeledahan dalam lemari. Kata Raja Buntat.
Namun, keterangan Kompol Ismed bertolak belakang dan menerangkan bahwa saat
razia antik tanpa Direktur Narkoba.Kemudian saat
pemeriksaan diruang Asido tidak ada Propam namun tempat lain ada.
Bukan itu saja, Ismed juga menerangkan bahwa bidang Dokter Kesehatan(Biddokes) Polda Kepri, ada saat pemeriksaan. Namun saat ditanya Irvan siapa Biddokes nya, saksi mengaku lupa orang. Kenyataanya yang sebenarnya, menurut Irvan Asido tidak ada Bidang Dokter Kesehatanya.
Kemudian, Asido meminta penjelasan saksi Ismed. Apa yang terjadi saat itu dengan Direktur narkoba, Kombes Wiyarso..?. Saksi terdiam tidak mau menjawab.
Lalu, saat penyusunan hasil laporan operasi antik, saksi tidak ada mencantumkan senjata api. Tapi kenapa laporannya ada temuan senjata api. Disamping itu, pada saat pengambilan senjata tidak mengunakan sarung tangan.Seharusnya, sidik jari pada senjata itu harus ditemukan. Kata Asido
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH. Sidang kembali digelar Rabu depan. Atas perkara yang dipaksakan ini, terdakwa IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto 335 KUHP. ( nikson simanjuntak )
Lanjut Edi, pada saat itu ia mengaku sudah melaporkan ke subdit IV Polda Kepri dan mengatakan bahwa yang meletakkan senjata api ke dalam tas warna hitam itu dirinya.
” Sudah melaporkan pada Polisi,bahwa yang meletakkan senpi itu dalam tas warna hitam adalah saya, “terang Edi.
Sementara keterangan saksi sebelumnya yaitu AKP Raja Buntat Abas bertolak belakang dengan keterangan saksi Kompol Ismed Rudianto soal keberadaan di kamar 904.
Saat razia, Kompol Ismed sudah melakukan pengeledahan lalu menelepon dan nyuruh naik keatas kamar 904. Lalu mengatakan ada penemuan senjata api dan bong. Bersama Kompol Roni melakukan pengeledahan dalam lemari. Kata Raja Buntat.
Namun, keterangan Kompol Ismed bertolak belakang dan menerangkan bahwa saat
razia antik tanpa Direktur Narkoba.Kemudian saat
pemeriksaan diruang Asido tidak ada Propam namun tempat lain ada.
Bukan itu saja, Ismed juga menerangkan bahwa bidang Dokter Kesehatan(Biddokes) Polda Kepri, ada saat pemeriksaan. Namun saat ditanya Irvan siapa Biddokes nya, saksi mengaku lupa orang. Kenyataanya yang sebenarnya, menurut Irvan Asido tidak ada Bidang Dokter Kesehatanya.
Kemudian, Asido meminta penjelasan saksi Ismed. Apa yang terjadi saat itu dengan Direktur narkoba, Kombes Wiyarso..?. Saksi terdiam tidak mau menjawab.
Lalu, saat penyusunan hasil laporan operasi antik, saksi tidak ada mencantumkan senjata api. Tapi kenapa laporannya ada temuan senjata api. Disamping itu, pada saat pengambilan senjata tidak mengunakan sarung tangan.Seharusnya, sidik jari pada senjata itu harus ditemukan. Kata Asido
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH. Sidang kembali digelar Rabu depan. Atas perkara yang dipaksakan ini, terdakwa IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto 335 KUHP. ( nikson simanjuntak )






























