Home Batam Terdakwa Suwandy Phionesco, Tipu Saksi Wisono $Sing139.500 

Terdakwa Suwandy Phionesco, Tipu Saksi Wisono $Sing139.500 

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Terdakwa Suwandy Phionesco, melakukan penipuan pada korban Wisono sejak tanggal 31 Januari 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014.

Awal terdakwa melakukan penipuan bulan Oktober 2010, di mana terdakwa sebagai direktur PT. Surya Daitia Persada bertemu di kantor saksi korban WISONO, yang terletak di Komplek Baloi Kusuma Indah Blok A No.05, Penuin, Kota Bata.
Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi WISONO bahwa; terdakwa memenangkan tender pekerjaan pembangunan pabrik PT. Bodynits Internasional Indonesia Batam Center, untuk mengerjakan Civil dan pekerjaan Mekanik al & Elektrik al.

Namun terdakwa tidak memiliki modal untuk melaksanakan tender tersebut, sehingga mengajak saksi WISONO untuk bekerja sama sebagai penyandang dana proyek tersebut.
Bukan itu saja janji manis terdakwa dengan menjelaskan kepada saksi WISONO, telah melakukan perhitungan secara cermat terhadap proyek tersebut, dan akan mendapatkan keuntungan sebesar SGD 400.000, dalam waktu pengerjaan proyek selama 8 bulan.


Atas penjelasan dan ajakan terdakwa tersebut, maka saksi Wisono tertarik dan mau bekerja sama. Saksi Wisono sempat menyuruh terdakwa ikut menanamkan uangnya untuk pengerjaan proyek tersebut, tetapi terdakwa beralasan tidak memiliki uang lagi karena membiayai proyek lain di Muka Kuning.

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada saksi Wisono agar membiayai keseluruhan proyek tersebut dan terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya di lapangan.
Soal pembagian keuntungan proyek, terdakwa akan mengambil bagian sebesar 30 % sedangkan 70 % saksi Wisono dengan sistem bagi hasil.

Apabila proyek tersebut mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama oleh terdakwa dan saksi Wisono. Atas penjelasan terdakwa tersebut, saksi Wisono bersedia untuk kerjasama sebagai penyandang dana, untuk pengerjaan proyek pembangunan pabrik PT. Bodynits International Indonesia.

” Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan tanggal 27 Januari 2011 dan didaftarkan di Notaris Anly Cenggana, SH dengan nomor pendaftaran : 1458/Not.AC/I/2011),” kata Jaksa Penuntut Umum

Pada saat pengerjaan proyek tersebut, terdakwa meminta kepada saksi Wisono untuk di sediakan uang operasional untuk digunakan membayar pekerja. Dengan lihainya terdakwa memperdaya Wisono, meminta agar gaji tukang dan membeli bahan material dibayarkan langsung olehnya dan itu diseetujui saksi Wisono.

Mengenai jumlah uang dan keperluan yang diminta terdakwa melalui saksi Wati selaku kasir, dengan uang tunai maupun cek tunai yang diterima oleh terdakwa maupun oleh Ida Sulaiman istri terdakwa di kantor saksi Wisono.

Sedangkan untuk tagihan-tagihan dari suplayer atau toko bahan material dalam jumlah besar atas nama terdakwa, dibayarkan saksi Wisono.
Sementara untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh PT. Bodynits internasional Indonesia atas pekerjaan proyek tersebut dilakukan melalui rekening BCA No. 0610600018 atas nama PT. Surya Daitia Persada.

Seiring berjalannya waktu dan proyek berjalan, terdakwa mulai berulah dan mengatakan kepada saksi Wisono, atas permintaan PT. Bodynits International Indonesia agar seluruh pembayaran atas proyek akan dibayarkan melalui Bank UOB. Alasannya untuk memudahkan pembayaran.

Hal itu pun disepakati oleh saksi Wisono, lalu terdakwa membuka rekening di bank UOB dengan nomor rekening 3269006240 SGD. Selama Januari 2011 sampai Agustus 2012, saksi Wisono telah memberikan dana operasional secara cash kepada terdakwa sebesar Rp. 2.070.700.000,- milyar ditamba SGD 140.837,- dengan perincian sebagai berikut :

Januari 2011 sebesar Rp. 130.000.000, bulan Pebruari 2011 sebesar Rp. 251.200.000 dan SGD 15.337, lalu pada bulan Maret 2011 sebesar Rp.100.000.000 dan SGD 32.000.

Kemudian bulan April 2011 sebesar Rp.124.000.000 dan SGD 4.000, bulan Mei 2011 sebesar Rp. 200.000.000 dan bulan Juni 2011 sebesar SGD 30.000 serta bulan Agustus 2011 sebesar Rp. 180.000.000.

Bukan itu saja, pada bulan September 2011 sebesar Rp. 50.000.000, bulan Oktober 2011 sebesar Rp. 150.000.000, bulan November 2011 sebesar. (‎nikson simanjuntak)
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp