WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Dadang Wiyanto menghabisi nyawa korban Tri Rahayu dengan martil, dengan memukul bagian belakang korban sebanyak 3 kali. Alasan ini terdakwa lakukan karena utangnya ditagih terus menurus oleh korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa mengambil barang barang milik korban seperti handphoe 2 pcs, emas dan dompet berisi uang. Uang sebanyak Rp.500 ribu dipakai untuk pembayaran uang kost. Dan Emas tersebut diberikan pada istri terdakwa.
Satu hari sesudah dilakukan pembunuhan, terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari pihak toko bahan bangunan. Dimana saat itu terdakwa membeli handsel pintu rumah. Kata saksi penangkap dari pihak kepolisian.
Almarhum Tri Rahayu memberikan modal Rp.3 juta untuk jualan bakso. Pertama saya pukul korban dengan menggunakan martil dan korban pun jatuh, saat itu langsung jatuh. Kemudian dia bangkit, kembali saya pukul sebanyak dua kali lagi dan akhirnya korban tidak bergerak.
” Kekesalan ini saya lakukan karena almarhum Tri Rahayu terus menagih uang tersebut. Sebelum melakukan pembunuhan, saya sudah memperbaiki pintu rumahnya,”kata terdakwa Dadang Wiyanto, Senin (31/10/2016).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu; Mangapul Manalu SH dan hakim anggota Chandra dan Redithe Ika SH. Sidang kembali digelar untuk mendebgarkan tuntutan. (nikson simanjuntak)






























