Home Batam Sidang Oknum Polda Kepri Kasus Narkoba di Pengadilan Batam

Sidang Oknum Polda Kepri Kasus Narkoba di Pengadilan Batam

sidang-kasus-narkoba-polda-kepri
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang dakwaan atas perkara terdakwa Heriyanto alias Heri bin Suyadi, yang merupakan oknum anggota Kepolisian Polda Kepri aktif. Terdakwa disidangkan atas kasus pengguna atau pemakai sabu, Senin (31/10/2016).

Terdakwa ditangkap dirumahnya di perumahan Graha Nusa Permai Blok A2 no.15 Batam Kota. Saat saksi Shalahuddin dan Hari Haryono datang untuk menggeled ah rumahnya dan menanyakan dimana sabu disimpan. Maka terdakwa menunjukkan dalam kamar kerjanya dan ditemukanlah satu bungkus plastik bening berisi sabu.

Disamping itu, ditemukan 1 kotak pena berisi 3 bungkus plastik bening berisi sabu, satu bong alat isap sabu dan 1 SIM B1 atas nama terdakwa. Sabu tersebut terdakwa beli dari Ayub disimpang dam Muka Kuning Batam sebanyak 1 jie seharga Rp.800.000. Terdakwa membeli sabu hingga lima kali dengan total 3,12 gram.

WhasApp

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga positif Amfitamin dan Metafitamin maka melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Polda Kepri yang diketuai: AKBP Asrial Kurniansyah SH, anggota AKBP Imran SH, AKP Edy Wiyanto SH. MH dan Bripka Herry Syahputra SH.

Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH didampingi hakim anggota Chandra SH dan Redite Ika SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Prasetyo SH.(nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O