WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Suasana sidang pengadilan yang biasanya tegang berubah jadi air mata. Hal ini diterangkan oleh Abu Laesi usai persidangan terhadap terdakwa si bisu bernama M Ridwan bin Suharto (26), Kamis (3/11/2016), di PN Batam.
Terdakwa M Ridwan tidak bisa berkata-kata. Ia hanya bisa menggerakkan anggota tubuh sebagai bahasa isyarat. Itu sebabnya sidang harus mendatangkan saya sebagai, guru SLB Kartini Batam. Kehadiran saya untuk membantu terdakwa berkomunikasi dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan segala keterbatasan, M Ridwan, nampaknya berusaha menjelaskan semua perbuatannya secara jujur. Saat ketua majelis hakim Zulkifli menanyakan alasan melalukan cabul, M Ridwan menjawab dengan memperagakan alat bantu boneka.
“Katanya untuk melakukan cabul dengan menurunkan separuh celana korban lalu mengesek gesek jari tangannya ,” ujar Abu Laesi mengartikan bahasa isyarat terdakwa Abu Laesi.
Setelah saya terjemahkan, M Ridwan dengan mengangkat kedua tangannya dan menyembah sambil menangis, kemudian menggoyangkan tangannya tanda tidak mengulangi lagi.
Saat itu, saya memohon agar majelis hakim yang Mulia memberikan hukuman yang ringan, karena terdakwa ini anak anak kita yang butuh perhatian khusus karena faktor mental yang dialaminya. Dengan pengalaman hampir puluhan tahun mengajar anak anak yang berkebutuhan khusus ini, sedikit banyak saya sangat mengetahui karakter mereka.
“Terkadang tanpa mereka sadari atau mengetahui, apakah yang mereka lakukan itu salah. Dengan tidak mempengaruhi hakim terkait hukumannya, namun agar majelis hakim mempertimbangkan akan hal itu. Kasian anak ini,” kata guru Abu Laesi.
Sementara, Jaksa Penutut Umum (JPU ), Yan Elhas Zebuea SH mengatakan; terdakwa tidak berbelit-belit dan terus mengakui perbuatanya dengan jujur. Untuk itu, akan menuntut terdakwa sesuai auturan dan hukum yang berlaku serta hati nurani. Kata Yan Elhas Zebuea SH.
Terdakwa M Ridwan didampingi penasehat hukum Eliswita SH dan disidangkan oleh majelis hakim ketua, Zulkifli SH didampingi Iman Budi Putra SH dan Hera Polesia Ritonga SH. (Nikson Simanjuntak )






























