Dedy Suwadha
Home Batam Sidang Putusan Talak Edy Sofyan ke Istri Pertamanya di PA Batam‎

Sidang Putusan Talak Edy Sofyan ke Istri Pertamanya di PA Batam‎

edy-sofyan-pejabat-pemprov-kepri
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Akhirnya Edy Sofyan (ES) hari ini akan mengucapkan talak pada istri pertamanya di Pengadilan Agama Sekupang – Batam. Setelah gugatanya diterima dan diputuskan oleh hakim pengadilan Agama Batam, Edy Sofyan Msi sempat menggantung talaknya beberapa bulan terhadap istri pertamanya berinisial A.

” Ya hari ini, Edy Sofyan akan mengucapkan talaknya untuk sah menceraikan istri pertamanya di Pengadilan Agama Sekupang Batam. Namun ibu A tak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan di Pemprov Kepri,” kata Eliswuita SH, Kuasa hukum istri pertama Edy Sofyan pada Wartakepri, Rabu ( 9/11/2016).

Dijelaskan Eliswuita bahwa Edy Sofyan menggugat untuk menceraikan istri sahnya, setelah adanya keributan bersama anak dan istrinya saat ia ke tangkap bersama wanita lain di Apartemen Sky Garden Pelita Batam. ‎
Selama dua tahun Edy Sofyan bersama Tuty Ernawaty yang menjadi teman dekat, sudah hidup sekamar layaknya suami istri yang sah, sebelum putusan Pengadilan Agama Sekupang dijatuhkan.

Edy Sofyan merupakan pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepri sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kepri, periode gubernur lama.
Kasus yang sedang dijalaninya tidak membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun menempatkan pada jabatan yang baru untuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. ‎(Nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026