Home Batam Hasil Pertemuan di Pemko, Eksekusi Lahan Bengkong Harapan Tidak Bisa Dicabut

Hasil Pertemuan di Pemko, Eksekusi Lahan Bengkong Harapan Tidak Bisa Dicabut

mustafa-sh-hakim-pengadilan-batam-untuk-kasus-glory
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Walikota Batam, Rudi SE memprakarsai pertemuan dengan Pengadilan Negeri Batam terkait kerusuhan saat eksekusi lahan di Bengkong Harapan Swadaya, Rabu (10/11/2016) pagi kemarin.

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Kepala Panitera Pengadilan Negeri Batam, Mustafa SH, Wakil Walikota Batam, Amsakar dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Helmi Santika.

Pertemuan tersebut terkait gagalnya eksekusi lahan di Bengkong Harapan Swadaya milik PT Kencana Raya Maju (KRM), seluas 40,820 meter persegi yang digarap warga. Maka Walikota Batam, Rudi SE memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak tujuan untuk mencari solusi. Kata, Mustafa SH, Kamis (11/11/2016) pada Wartakepri diruangannya.

Eksekusi putusan pengadilan cepat atau lambat tetap dilaksanakan. Karena penetapan Ketua Pengadilan Negeri itu tidak dicabut dan tetap berlaku. Pelaksanaan eksekusi nantinya akan ditentukan waktunya setelah melihat hasil konsolidasi diantara kedua belah pihak.

” Eksekusi tetap dilakukan, karena putusan Ketua Pengadilan Negeri Batam itu tidak dicabut dan tetap berlaku,” tegas Mustafa SH.

Rusuhnya eksekusi lahan tersebut bukan keputusan dari Pengadilan Negeri Batam, karena tim keamanan dari pihak kepolisian ditarik mundur. Melihat surat yang kita sampaikan pada warga yang tinggal di lahan yang dieksekusi sebanyak 50 rumah. Namun apa yang terjadi dilapangan, warga kok banyak dan ada apa ini. Kata Mustafa SH.

Kemudian kuasa hukum PT. PT.Kencana Raya Maju, Nasib Siahaan.SH, mengatakan penghentian eksekusi itu sangat menyesalkan sikap Kapolresta, padahal massa dari warga saat itu sudah tenang dan tim eksekusi bisa melanjutkan pembersihan lahan, karena 4 rumah sudah dirubuhkan oleh eskapator. Tiba tiba ada perintah dari Kapolresta untuk dihentikan.

Lebih jauh Nasib Siahaan SH menjelaskan, terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 3268 K/PDT/2015,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.45/PDT/2015/PT.PBR, Jo Pengadilan Negeri (PN) Batam No.25/PDT.G/2014/PN BTM.

Pihak penggugat Made Bayu Adisastra Direktur PT. Kencana Raya Maju Jaya melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A. Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan 40.820 M2 tersebut dalam keadaan kosong. Terang Nasib Siahaan SH. (nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp