WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus Sunarmo (SN) pelaku pembakaran gudang material milik Joni (40) yang berada di Kilometer 7 RT 05/ RW 08 Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Effendri Ali, saat press rilis mengatakan kejadian bermula pada saat pelaku SN yang merupakan mantan karyawan gudang material tersebut berniat untuk melakukan pencurian.
Sunarmo berhasil masuk digudang tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela menggunakan kunci pas. Mendapati tidak ada uang yang bisa diambil, pelaku langsung mengambil nota tagihan barang yang bernilai jutaan rupiah.
Kemudian untuk menghilangkan jejak pelaku membakar gudang milik korban dengan cara membakar berkas yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan mancis.
” Dalam hal ini pelaku tidak bekerja sedirian untuk penagihan nota tersebut SN meminta bantuan Bintohi Haloho untuk penagihan,” ucap Effendri Ali Kepada sejumalah Awak media, Kamis(10/11/2016).
Atas kejadian ini tersangka SN yang merupakan otak kejahatan tersebut, dijerat dengan pasal 363 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Bintohi Haloho dijerat dengan pasal 480 ayat 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
” Untuk kejadian ini korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp 150 juta dan pelaku sendiri berhasil mencairkan 6 nota dengan kisaran Rp 14 juta,” tutupnya.(Yansyah)






























