Kapolres Tanjungpinang: Modus Bisa Melunasi Hutang, Dipastikan Lembaga UN-SWISSINDO Ilegal

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG- Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti, apabila adanya laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban UN-SWISSINDO.

Hal itu di sampai kan Joko Bintoro usai melakukan audiensi tertutup bersama anggota komisi I dan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan pihak perbankan di ruang rapat Polres Tanjungpinang, Selasa (22/11/2016).

Joko Bintoro mengatakan, Kedatangan anggota komisi I dan anggota II DPRD Kota Tanjungpinang bersama pihak perbankan menyampaikan tentang lembaga UN-SWISSINDO ilegal yang bisa melunasi hutang-hutang konsumen dengan merugikan pihak perbankan.

Harris Nagoya

“Kita menunggu laporan dari masyarakat yang di rugikan baru bisa kita tindak masalah UN-SWISSINDO ini,” ungkap Joko Bintoro.

Joko menghimbau agar masyarakat tidak mudah terperopokasi dan terpancing dengan iming-imingi yang di janjikan oleh UN- SWISSINDO.

“Keberadaan UN-SWISSINDO tentu akan kita monitor, dan saya berharap masyarakat berhati-hati. Kita sangat siap menindak lembaga ini, bilamana ada laporan terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam persoalan ini,” tutupnya. (Yansyah)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025