Home Hukrim 52 TKI Tewas Saat Kapal Karam, Dua Nelayan Tanjung Mamban Batam Beri...

52 TKI Tewas Saat Kapal Karam, Dua Nelayan Tanjung Mamban Batam Beri Kesaksian di Persidangan

Wartakepri.co.id, Batam – Dua saksi penangkap dari Polresta Barelang dan dua orang nelayan sebagai saksi penolong para korban TKI, yang kapal nya karam atau tenggelam di perairan Tanjung Mamban Nongsa Batam Kepulauan Riau dihadirkan dalam persidangan, Rabu ( 19/4/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan dua nelayan, warga kampung Tanjung Mamban Nongsa yang menemukan para korban TKI yaitu: Abdul Salikin dan Raja Muktar. Kata saksi Abdul Salikin, saat sedang mancing di sekitar perairan Tanjung Mamban Nongsa pada pukul 6.00 wib pagi, ada suara orang minta tolong.

Lalu mendekati suara itu dengan menggunakan boat, tanpa pikir panjang karena melihat kondisi para korban ada yang lemas dan sebagian tidak memakai baju. Maka saya masukkan ke dalam Boat sebanyak 8 orang pada trip pertama dan antar ke tepi pantai. Setelah itu, saya jemput lagi korban lainnya. Sehingga jumlahnya sekitar 30 orang, saya bawa ke pinggir pantai. Kata Abdul Sadikin.

WhasApp

Kemudian, saksi Raja Muktar juga mendengar suara orang teriak teriak ditepi pantai dan minta tolong. Sekitar 7 orang dalam keadaan lemah dan ada tidak pakai baju. Jumlah yang selamat saat itu ada 32 orang. Namun ada yang meninggal 3 orang, satu Prempuan dan dua laki laki.

“Semua TKI yang ada lokasi itu, merupakan hasil usaha pak Abdul Sadikin yang mengangkut dari laut ke tepi pantai,” terang Raja Muktar.

Atas kasus tenggelamnya kapal pembawa TKI ilegal ini, tiga orang menjadi terdakwa yakni Ratih Sulasmi (38), Dodi Faisal (24) dan Patriyus Payong (40). Dua terdakwa dalam satu berkas dan satu terdakwa Dodi Faisal beda berkas karena tekong TKI.
Para terdakwa ini membawa 91 TKI dari Malaysia dengan kondisi kapal tidak sesuai jumlah muatan atau melebihi beban.

Akibat kejadian tersebut sebanyak 52 orang meninggal dunia dan 39 orang selamat. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Zulkifli SH, didampingi hakim anggota Renni Pitua Ambarita SH dan Rozza Elafrina SH serta Jaksa Penuntut Umum, Rosmala Sembiring SH.

Perbuatan para terdakwa hanya terbukti dijerat Pasal 303 tentang Pelayaran, kata JPU. Namun sebelumnya dalam BAP polisi para terdakwa melanggar pasal 210 ayat 1 dan pasal 323 ayat 3 atau Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B, Pasal 103 ayat (1) huruf F UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O