WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kaspol Jihat SH.MH, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmala Sembiring SH, terkait perkara karamnya kapal di kampung Mamban Nongsa Batam, yang membawa 91 TKI dari Johor Malaysia.
Dalam keterangan saksi ahli menjelaskan, kasus ini harus dipilah pilah sesuai dengan pasal 135, Bahwa setiap kapal wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan, kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan Nasional dan International.
” Baik itu Nahkoda, ABK maupun pekerja lainnya. Jika awak kapal tidak memenuhi pasal 135 maka mereka tidak disebut awak kapal,” tegas Kaspol Jihat, Rabu (3/5/2017) usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Lanjut Kaspol, berdasarkan pasal 224 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja dikapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi dokumen pelaut dan disijil oleh Syahbandar.
Dalam pasal 122 juga menegaskan, bahwa setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Kemudian, Pasal 303 ayat (1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan, tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Untuk ancaman hukuman pada pasal 303 (3) mengakibatkan kematian seseorang dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, Jasa pelayaran yang memiliki badan hukum dan nahkodahnya sesuai pasal 137 ayat 6, maka Nahkoda wajib memenuhi persayaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan dan keterampilan serta kesehatan.
” Sebaliknya, jika tidak sesuai yang diatur UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran maka awak kapal tidak bisa memiliki jabatan baik Nahkoda, ABK dan Pekerja lain,” ungkap Kaspol.
Berita sebelumnya, Kejadian yang memilukan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kasus karamnya kapal ilegal dengan muatan TKI non prosedural menelan korban jiwa sebanyak 52 orang dari jumlah 91 orang.
Dengan Tiga orang terdakwa yaitu Ratih Sulasmi (38), Dodi Faisal (24) dan Patriyus Payong (40). JPU menjerat Tiga terdakwa dengan pasal 303 UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Kata Jaksa Rosmala Sembiring SH.
( Nikson Simanjuntak)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























