Home Batam MH Guru Olahraga SMA Negeri 12 Batam Didakwa Cabuli Siswinya

MH Guru Olahraga SMA Negeri 12 Batam Didakwa Cabuli Siswinya

pelaku-cabul-di-pengadlan
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Terdakwa Mushendra bin Jasmin (Alm), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekitar pukul 09:30 Wib, membawa siswinya ke Kamar No.206 Penginapan 72 Guest House Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam untuk melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara; hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira pukul 08:30 wib di Baloi Danau Kampung Dalam RT 002 RW 004 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, saksi korban ME yang merupakan siswinya dijemput oleh terdakwa Mushendra dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BP 3227.

Kemudian terdakwa MH membawa saksi korban, menuju Penginapan 72 Guest House Lubuk Baja Batam. Setibanya disana penginapan, terdakwa dan saksi korban langsung masuk menuju kamar nomor 206 yang sudah dibookingnya.

Pada saat didalam kamar tersebut, terdakwa dan saksi korban mengobrol. Lalu rayuan maut terdakwa datang dan berjanji akan menikahi saksi korban. Tanpa sadar terdakwa yang sudah punya istri dan anak langsung memeluk badan saksi korban.

Tidak puas sampe disitu, nafsu terdakwa sudah semakin mengebu lalu menciumi bibir, membuka baju dan pakaian dalam saksi korban. Setelah saksi korban dalam posisi bugil, terdakwa membaringkannya di atas kasur. Kemudian terdakwa pun membuka baju dan pakaian dalamnya.

Dunia serasa milik terdakwa saat itu, kenalanalnya pun muncul dengan menghisap kedua puting payudara dan menjilat vagina saksi korban. Setelah semuanya dirasakan terdakwa, tanpa ada yang menghalagi lalu memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban dengan posisi berada diatas.

Beberapa menit kemudian, terdakwa menyuruh saksi korban untuk merubah posisi dan dengan posisi terdakwa berada dibawah tubuh saksi korban, terdakwa memegang pinggang saksi korban dan menggerakkan penisnya maju mundur. Setelah 15 menit bersetubuh, terdakwa pun mengalami ejakulasi dan menumpahkan spermanya diatas tisu.

Setelah selesai, sekitar pukul 21;00 wib, terdakwa mengantar pulang ke rumahnya dan menurunkan di simpang jalan rumah saksi korban. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 074/RSE-BTM/VISUM/VIII/2016 Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam, tanggal 05 Agustus 2016 dengan dokter pemeriksa dr.Gino G Prihadianto, Sp.OG, M.Kes menyebutkan: bahwa telah diperiksa ME dan didapat kesimpulan bahwa pada selaput darah dan saksi korban tidak perawan lagi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Jaksa Zia dalam dakwaannya. (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026