WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tarik ulur pengusulan dan penetapan UMK Kota Batam hingga kini masih belum berakhir.
Usulan UMK yang diserahkan Walikota Batam kepada Pemerintah Provinsi Kepri pada beberapa waktu lalu terdiri dari dua usulan, sehingg dikembalikan.
“Walikota Batam harus kirim UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Jangan berdasarkan usulan buruh,”kata Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Mopolda Kepri, Rabu (23/11/2016).
Kata Nurdin, dalam hasil penghitungan menurut PP 78,maka UMK Batam 2017 akan ditetapkan sebesar Rp 3.241.125.
“UMK Batam, kita ikuti PP 78,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Walikota Batam mengusulkan dua opsi UMK yakni berdasarkan PP 78, dan permintaan para buruh. UMK yang diminta buruh sebesar Rp 3.4 juta. (alvin lamaberaf)






























