Karena ketidaktahuan kasus tersebut, Rabu (22/11/2016) pagi, Kadisdik memanggil Kepala Sekolah SMAN 12 untuk datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Kepala sekolahnya sudah datang ke Kantor. Katanya mereka tidak kasih tahu pada saya, karena saat itu sedang diupayakan jalan damai dengan orangtua siswi, namun tidak berhasil,” kata Muslim Bidin pada wartakepri, Rabu (22/11/2016) sore.
Lanjut Kadisdik Batam mengatakan, kasus pelecehan seksual ini proses hukumnya sedang berjalan persidangnya di Pengadilan Negeri Batam. Jika putusan Pengadilan sudah menetapkan vonisnya, maka secara otomatis yang bersangkutan akan di pecat dari PNS,” tegas Muslim Bidin.
Berita sebelumnya, terdakwa Mushendra bin Jasmin (Alm), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekitar pukul 09:30 Wib, membawa siswinya ke Kamar No.206 Penginapan 72 Guest House Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam untuk melakukan persetubuhan.
Pada saat didalam kamar tersebut, terdakwa dan saksi korban mengobrol. Lalu rayuan maut terdakwa datang dan berjanji akan menikahi saksi korban. Tanpa sadar terdakwa yang sudah punya istri dan anak langsung memeluk badan saksi korban.
Tidak puas sampe disitu, nafsu terdakwa sudah semakin mengebu lalu menciumi bibir, membuka baju dan pakaian dalam saksi korban. Setelah saksi korban dalam posisi bugil, terdakwa membaringkannya di atas kasur. Kemudian terdakwa pun membuka baju dan pakaian dalamnya.
Setelah selesai, sekitar pukul 21;00 wib, terdakwa mengantar pulang dan menurunkan di simpang jalan rumah saksi korban. Dari hasil pemeriksa dr.Gino G Prihadianto, Sp.OG, M.Kes menyebutkan: bahwa selaput darah saksi korban tidak perawan lagi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Jaksa Zia dalam dakwaannya. (Nikson simanjuntak)






























