Sehingga dirinya sempat dipanggil dan diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
” Ya, gara gara bus karyawan tersebut saya diperiksa Kejaksaan, karena saya dituduh melakukan korupsi,” kata Tagor Napitupulu pada hari Jumat, (2/12/2016) di Gedung Graha Kepri Batam Center kepada Wartakepri.
Kata Tagor Napitupulu, pengelolahan Bus karyawan pada CV Manunggal Mandiri sudah dihentikan dan ditarik kembali.
” Kita sudah tarik, tinggal yang di PT Trans Sarana yang belum kita tarik. Kalau saya ambil keuntungan dari situ pasti saat saya tarik, mereka pasti marah tidak terima.Tapi kan tidak,”kata Tagor.
Katanya, pengelolaan Bus bagi karyawan tersebut hingga kini belum lagi dilakukan pelelangan.
“Kita belum lelang lagi,”ujarnya.
Seperti yang diketahui, total Bus karyawan tersebut 40 unit. Dengan rincian,35 unit untuk Batam, 3 unit ke Bintan dan 2 unit untuk Karimun.
Bus tersebut 20 unit merupakan bantuan dari Pemprov Kepri yang semuanya untuk Batam. Dan 20 unit lainnya dari perbankan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS).
Sebelumnya Bus-bus tersebut dikelolah oleh PT Trans Sarana Batam Batuampar dan CV Manunggal Mandiri di komplek ruko Plamo Garden Batam Center.
Sebanyak 20 unit bus karyawan diserahkan pengelolaanya kepada CV Manunggal Mandiri, perusahaan outsourcing dengan sewa Rp 20 juta per bulan. Kemudian sisanya pada perusahaan PT Trans Sarana Batam. (nikson simanjuntak )






























