Aturan Tarif UWT Baru Diapresiasi dan Perlu ‎Cepat Disosialisasi

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Indonesia (GI) mengapresiasi tim teknis DK PBPB Batam, tentang perubahan tarif baru Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam yang pro rakyat. Dengan tarif ini, menjelaskan telah ada kepastian hukum mengenai aturan tanah di Pulau Batam.

” Pro rakyat karena tarif untuk rumah masyarakat atau rumah tapak lama tidak naik.  Lalu pentingnya lagi ada kepastian hukum,” ujar Aldi Braga, Ketua GI, Kamis (15/12/2016).

Honda Capella

Dijelaskan Aldi, saat koordinasi dengan Jumaga Nadeak, membenarkan Lampiran Surat Sekretariat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Nomor. S-657/ SES.M.EKON/12/2016) pertanggal 5 Desember 2016.

Dengan aturan ini, GI akan mengawal apakah aturan ini berjalan dengan semestinya. Lalu, GI menyarankan agar secepat disosialisasikan keseluruh masyarakat yang terkena dampak.

” Sosialisasi secepatnya. Jangan ditunggu tunggu dan BP harus pro aktif, apalagi ini produk yang kesepakatan tim teknis ,” ujar Aldi.

Sementara itu, Purnomo Andiantono Direktur Humas dan Pemasaran BP Batam ‎mengaku pihak BP masi menunggu aturan tersebut. (dedy swd)

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading