Home Batam Imigrasi Batam Amankan 10 PSK Asing, 1 WN Singapura, 2 WN China

Imigrasi Batam Amankan 10 PSK Asing, 1 WN Singapura, 2 WN China

WARTAKEPRI.co.id, BATAM –  Imigrasi kelas I Khusus Batam, pada awal tahun 2017 dalam operasi pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh orang Asing, yang dilaksanakan pada Rabu, 04 Januari 2017.

Dari pelaksanaan pengawasan tersebut, kepala Imigrasi kelas 1 kota Batam dalam Konferensi Pers di ruangan Aula Kantor Imigrasi, Teguh Prayetno SH menyampaikan telah mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) dengan jenis kelamin; 10 orang Wanita dan 1 orang laki-laki, Kamis, 05/01/2017)

11 WNA tersebut berasal dari bebebrapa Negara diantaranya; 1 Warga Singapura, 8 Warga Vietnam dan 2 Warga RR Tiongkok. Warga asing tersebut terjaring di beberapa tempat hiburan di wilayah Nagoya dan Jodoh – Batam.

Sebagaian besar WNA tersebut masuk ke Batam melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan telah tinggal di Batam kurang lebih 1 Bulanan dengan menginap di satu kost- kostan di wilayah Nagoya.

Kesepuluh orang wanita WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan menggunakan Visa Wisata. Sedangkan satu orang laki-laki WNA tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kesebelas Warga Negara Asing tersebut terancam melanggar Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal yang dilanggar bervariasi mulai dari Overstay (Pasal 78), hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 22). (nikson/andi pratama)

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026