WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Penjabat Pemprov dan ASN yang bekerja di lingkungan pemprov di wajibkan untuk melakukan absensi kehadiran, bila pejabat pemprov maupun ASN yang bekerja di lingkungan pemprov absen dari pekerjaan tanpa keterangan akan di berikan sanksi.
Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, mengatakan, makanya untuk di lingkungan provinsi untuk absensinya di gunakan sistem E-Absens (menggunakan sistem electrik absensi).
” Sehingga dari situ akan terlihat siapa saja yang rajin dan tidak rajinnya,” bebernya.
Diterangkannya, adapun sanksi yang di berikan dapat berupa pemotongan uang makan bagi yang absen, sehingga dapat ditingkatkan ke disiplinan kinerja di lingkungan pemprov.
“Penjabat pemprov juga harus tinggal di linkunganga tempat kerjanya,” tuturnya.(makmur)






























