Home Batam Persidangan Perdana Kasus Pungli Dua Oknum Pegawai Disduk Kota Batam

Persidangan Perdana Kasus Pungli Dua Oknum Pegawai Disduk Kota Batam

Jamaris terdakwa pungli ktp di disduk batam
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam, Jamaris dan stafnya Irwanto, menjalani sidang perdananya di PN Batam, Rabu (18/1/2017).

” Ya hari ini sidangnya setelah kami menerima pelimpahan dari Kejari Batam ,” kata Humas PN Batam, Endi Nurindra SH.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang akan menyidangkan perkara ini yaitu Sukriyadi SH (Kasi Intel) diganti oleh Martua Ritongga SH dan Yogi Nugraha SH. Terdakwa Jamaris dan Irwanto didakwa dengan Pasal 95 b jo 79 a UU Nomor 24 tahun2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan dan capil. Jamaris dan Irwanto terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.

Barang bukti yang ditangkap berupa uang yang distaples di dokumen kepengurusan akta kelahiran dan akta nikah yang ditemukan dalam laci kerjanya.

Saat pemeriksaan penyidik Polda Kepri, Jamaris mengakui uang tersebut titipan pengurus dokumen agar lancar. Ia juga mengakui kalau uang tersebut ia nikmati sendiri.

Terdakwa Jamaris dan Irwanto didampingi Empat penasehat hukumnya. Dua laki laki dan dua orang prempuan. Sidang di pimpin langsung Ketua PN Batam, Edward Sinaga SH MH.(nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp