Home Batam ‎Janjinya Lahan 7,5 Hektar di Kampung Agas akan Dijadikan Kampung Tua‎

‎Janjinya Lahan 7,5 Hektar di Kampung Agas akan Dijadikan Kampung Tua‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – BP Batam mengesampingkan surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh mantan ketua BP Batam, Mustofa Wijaya dengan warga Tanjung Uma soal sengketa lahan seluas 7,5 Ha.

Dalam point SKB tanggal 7 Oktober 2013 tersebut: yaitu pembatalan izin prinsip yang sudah diberikan pada PT Cahaya Dinamika Harum Abadi dibatalkan. Namun hal ini tidak menjadi satu pertimbangan bagi BP Batam lagi, sehingga lahan tersebut kembali dialokasikan pada PT Wira Tama Tamtama ( WTT).

Inilah menjadi persoalan yang terjadi saat penggusuran, Rabu (18/1/2017) yang dilakukan oleh Tim terpadu Pemko Batam dibawah komando Sujaili. Sementara kasus ini masih berjalan di PTUN Sekupang Kota Batam dan sudah menjalani sidang keempat.

“Kenapa main gusur saja, sementara perkaranya masih berjalan di PTUN Sekupang Kota Batam dan hari ini sidang yang kelima,” kata Zulkifli salah satu moderator dari warga pada rapat dengar pendapat ( RDP) komisi 1 DPRD Batam, Kamis (19/1/2017).

Kemudian, warga lainnya Ismail menerangkan bahwa SKB sudah disepekati dan tidak akan digusur lagi. Kata Rudi SE saat itu, Lahan 7,5 hektar tersebut akan dijadikan menjadi kampung tua. Tapi mengapa kesepakatan itu diingkari dan diberikan pada pihak lain. Terang Ismail.

Sebelum penggusuran dilakukan oleh tim terpadu Pemko Batam. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah disampaikan pada warga. Namun surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada warga melainkan diberikan pada kelurahan. Hal ini juga warga tidak mengetahuinya. Kata Zulkifli lagi.

Sementara, menurut Sujaili selaku tim terpadu mengatakan bahwa lahan penggusuran adalah Kampung Agas bukan Tanjung Uma. 

” Untuk itu agar warga tetap melanjutkan proses hukumnya, dan jika nantinya warga menang maka lahan tersebut harus kembali milik warga,” kata Sujaili.

Kemudian, perwakilan dari BP Batam, Wawan menjelaskan telah diterbitkan Pemetaan lahan atau PL tahun 2016 oleh BP Batam kepada PT. Wira Tama Tamtama seluas 7.5 Hektar. Atas dasar inilah kami melakukan pengalokasianya.‎

Nyanyang, Ketua Komisi 1 DPRD Batam menyatakan banyaknya kasus lahan yang terjadi di kota Batam akibat dari kinerja dari BP Batam yang tumpang tindihkan penjualan lahan, sekalipun sudah ada SKB nya,” ujar Nyangyang. (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp